Persekutuan Perdata Notaris dalam Pasal 20 Undang-undang No 2 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang Peraturan Jabatan Notaris. Tujuan penulisan jurnal ini untuk menganalisis dan mengkaji persekutuan oerdata notaris yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris memiliki karakter
1. Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak menyatakan bahwa individu atau entitas hukum memiliki kebebasan untuk membuat perjanjian sesuai dengan kehendak mereka. Asas ini memberikan fleksibilitas bagi pihak yang terlibat dalam perjanjian untuk menentukan syarat-syarat dan ketentuan yang mengatur hubungan mereka. 2. Keadilan
Persekutuan perdata adalah sebuah bentuk perusahaan di Indonesia yang merupakan persekutuan yang tidak memiliki bentuk badan hukum. Persekutuan perdata terdiri dari beberapa orang yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan bisnis, tetapi tidak memiliki status hukum sebagai badan hukum yang terpisah. Persekutuan perdata tidak memilikiAdapun ciri - ciri persekutuan perdata diantaranya : Adanya suatu perjanjian yang terjadi diantara dua orang atau lebih. Para pihak yang tergabung ke dalam perjanjian tersebut memasukkan sesuatu atau inbreng ke dalam grup persekutuan tersebut. uJRWJbw.